'
.
Diberdayakan oleh Blogger.
,

Kepala Kejaksaan Sukoharjo Dikecam karena Lecehkan Wartawan

Diposting oleh Kejari Sukoharjo Jumat, 22 Oktober 2010

TEMPO Interaktif, Sukoharjo - Koordinator Forum Wartawan Surakarta, Muchus Budi Rahayu, menyayangkan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Kardi yang melecehkan wartawan Terang Abadi Televisi (TATV), Benny Suryana.

Kejadian itu sendiri terjadi pada Senin (1/2) siang ketika sejumlah wartawan mendatangi kejaksaan untuk meminta konfirmasi mengenai sebuah kasus dugaan pungutan liar di salah satu dinas. Di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus, mereka bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kardi. "Kami pun bermaksud bersalaman dengan dia," kata Benny.



Namun ketika tiba gilirannya untuk bersalaman, Kardi menarik tangannya saat melihat kecacatan fisik pada tangan Benny. Kardi justru mengeluarkan beberapa pernyataan yang dianggap menyinggung Benny sebagai seorang difabel. "Jari tangan saya memang mengalami kelainan karena kerusakan di urat nadi," kata Benny.

Menurut Muchus, seorang pejabat tidak sepatutnya mencela kecacatan seseorang. "Terhadap siapa pun, termasuk kepada wartawan," kata dia, Selasa (2/1).

Apalagi, saat itu Benny tengah melakukan tugasnya sebagai jurnalis. Di saat yang sama, Kardi juga tengah menjalankan tugasnya sebagai seorang jaksa.

Koordinator Forum Komunikasi Wartawan Sukoharjo, Dwijo Sutarmin, mengaku telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berkaitan dengan kasus tersebut. "Dengan alasan apa pun, tindakan itu sangat tidak etis," kata dia. Dirinya meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo meminta maaf secara terbuka, terutama kepada Benny.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Kardi membenarkan kejadian tersebut. "Ucapan yang saya lontarkan murni karena terkejut," kata Kardi, Selasa (2/2). Kardi bersumpah semua perkataannya bukan bermaksud untuk melecehkan Benny sebagai seorang difabel.

Sedangkan beberapa perkataan lain yang menyinggung kecacatan, kata Kardi, dirinya hanya bermaksud bercanda.

Posting Komentar