'
.

Kejari Sukoharjo

Diberdayakan oleh Blogger.
,

Kepala Kejaksaan Sukoharjo Dikecam karena Lecehkan Wartawan

Diposting oleh Kejari Sukoharjo Jumat, 22 Oktober 2010

TEMPO Interaktif, Sukoharjo - Koordinator Forum Wartawan Surakarta, Muchus Budi Rahayu, menyayangkan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Kardi yang melecehkan wartawan Terang Abadi Televisi (TATV), Benny Suryana.

Kejadian itu sendiri terjadi pada Senin (1/2) siang ketika sejumlah wartawan mendatangi kejaksaan untuk meminta konfirmasi mengenai sebuah kasus dugaan pungutan liar di salah satu dinas. Di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus, mereka bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kardi. "Kami pun bermaksud bersalaman dengan dia," kata Benny.

ABSTRAKSI Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi, untuk mengetahui hambatan-hambatan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam peranannya untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui cara yang ditempuh oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam mengatasi hambatan-hambatan yang muncul dalam peranannya terhadap pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian di Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, arsip, dokumen dan lain-lain. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Bahwa fungsi Sub Seksi Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri Sukoharjo, penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis dibidang intelijen, penegakan hukum baik preventif maupun represif, seksi Intilejen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial dibidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No.Kep-552/A/JA/10/2002, Subseksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Sukoharjo, memiliki tugas, Pengamanan Ideologi Politik; Pengawasan Media Massa dan Barang Cetakan; Pengawasan Orang Asing dan Cegah Tangkal; Ketentraman dan Ketertiban Umum; Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan; Pengaman Investasi dan Produksi, Pengamanan Sumber Daya; Pengamanan Ekonomi dan Moneter, Pengamanan Distribusi dan Perdagangan, dan Produksi dan Sarana Intelijen. Adapun hambatan-hambatan yang dialami dalam pelaksanaan penyelidikan tersebut adalah hambatan dalam aspek yuridis yaitu modus operandi yang dilakukan pelaku cangih dan penjatuhan hukuman terlalu ringan, hambatan yuridis juga banyak ditemukan dalam KUHAP. Disamping itu juga terdapat hambatan dalam Aspek Non Yuridis, yaitu faktor sumber daya manusia, faktor kepemimpinan, faktor terbatasnya alokasi dana. Cara-cara untuk mengatasi hambatan dalam aspek yuridis yaitu menempatkan KUHAP sebagai lex generalis dimana sebagai Hukum Acara Pidana Nasional. Sedangkan untuk mengatasi hambatan dalam aspek non yuridis yaitu dengan Pola Rekrutmen karyawan yang ada harus transparan, sistem mutasi dan rolling jabatan harus benar-benar memperhatikan prinsip keadilan dan kualitas SDM, Sistem pelatihan Intelijen Kejaksaan harus lebih ditingkatkan. Serta pemerintah meninjau ulang struktur tunjangan yang ada di lingkungan Kejaksaan.

Polisi Reka Ulang Pembunuhan Kopassus

Diposting oleh Kejari Sukoharjo

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menggelar reka ulang kasus pembunuhan anggota Kopassus Kopral Dua Santoso, dengan tersangka dukun pijat Yulianto (37), warga Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Selasa (19/10/2010).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono, memimpin jalannya reka ulang dengan disaksikan, antara lain, Wakil Kepala Polres Kompol Endras Setyawan, tiga jaksa Kejaksaan Negeri Sukoharjo masing-masing B. Pasaribu, Triyono, dan Yeni Astuti, serta dua penasihat hukum Yulianto, Sumarsoni dan Sutarto.

Mulyati, istri tersangka, juga tampak hadir pada kesempatan itu. Reka ulang berlangsung lancar dan aman di Markas Polres Sukoharjo.

Endras mengatakan, reka ulang dilakukan petugas tidak di lokasi kejadian dengan alasan keamanan.

"Kebetulan dua korban lainnya dalam kasus itu beralamat tidak jauh dari rumah Yulianto," katanya.

Santoso adalah anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, sedangkan alamat tempat tinggalnya di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Saat reka ulang itu korban diperankan oleh anggota polres setempat Briptu Priyo Supriyadi.

Meskipun lokasi reka ulang tidak di tempat kejadian perkara, hal itu tetap sesuai dengan prosedur.

Saat reka ulang, Yulianto melakukan 30 adegan menggambarkan kronologi pembunuhan sejak korban datang ke rumah tersangka itu untuk minta dipijat hingga dibunuh dan dikubur di salah satu kamar di rumah tersangka.

Tersangka nampak tenang saat melakukan reka ulang itu, dia juga terlihat hapal secara detail atas kejadian itu.

Pasarribu yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sukoharjo, mengatakan, semua adegan reka ulang sesuai dengan pengakuan tersangka.

"Saat ini masih konsentrasi kepada korban pertama dan untuk rekonstruksi berikutnya dengan korban lainnya menunggu hasil dari reka ulang ini dan koordinasi dengan pihak kepolisian terlebih dahulu," katanya.

Yulianto mengaku, telah melakukan pembunuhan dengan enam korban yakni Kopda Santoso, Sugiyo, Suhardi, Siti Aminah, Parwoto, dan Siti Rusminah.

http://regional.kompas.com/read/2010/10/19/22534460/Polisi.Reka.Ulang.Pembunuhan.Kopassus

Sejarah Singkat

Diposting oleh Kejari Sukoharjo

Pasca perang jawa (1825-1830) kompeni Belanda makin memperketat keamanan untuk mencegah terulangnya pemberontakan rakyat jawa. Kondisi masyarakat jawa semakin miskin mendorong terjadinya tindak kejahatan (pidana) di berbagai tempat. Menghadapi hal itu pemerintah kolonial menekan raja Surakarta dan Yogyakarta agar menerapkan hukum secara tegas. Salah satunya dengan membentuk lembaga hukum yang dilengkapi dengan berbagai pendukung.
Di Kasunanan Surakarta dibentuk Pradata Gedhe, yakni pengadilan kerajaan yang menjadi pusat penyelesaian semua perkara. Lembaga ini dipimpin oleh Raden Adipati (Patih) di bawah pengawasan Residen Surakarta. Dalam pelaksanaannya Pradata Gedhe mengalami kesulitan karena volume perkara yang sangat besar. Sunan Pakubuwono dan Residen Surakarta memandang perlu melimpahkan sebagian perkara kepada pemerintah daerah. Mereka sepakat membentuk pengadilan di tingkat kabupaten yang diberi nama Pradata Kabupaten.
Pada tanggal 16 Februari 1874, Sunan Pakubuwono IX dan Residen Surakarta Keucheneus membuat perjanjian pembentukan Pradata Kabupaten di wilayah Klaten, Boyolali, Ampel, Kartasura, Sragen dan Larangan. Surat perjanjian tersebut disyahkan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 1874 Staatsblad nomor 209. Pada Bab I surat perjanjian, tertulis sebagai berikut :
"Ing Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura lan Sragen, apadene ing Kawedanan Larangan kadodokan pangadilan ingaranan Pradata Kabupaten. Kawedanan Larangan saikiki kadadekake kabupaten ingaranan Kabupaten Sukoharjo"
(Di Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura dan Sragen dan juga Kawedanan Larangan dibentuk pengadilan yang disebut Pradata Kabupaten. Kawedanan Larangan sekarang dijadikan kabupaten dengan nama Kabupaten Sukoharjo)
Berdasarkan Surat Perjanjian tersebut dapat disimpulan bahwa hari jadi Kabupaten Sukoharjo adalah tanggal 7 Mei 1874, yang sebelum itu bernama Kawedanan Larangan. Dengan demikian pada tahun ini (2009) Kabupaten Sukoharjo sudah berusia 135 tahun.